Seluk Beluk Pajak Jual Beli Rumah yang Harus Diketahui!

Sebelum memutuskan untuk membeli atau menjual rumah, Anda harus terlebih dahulu memahami tentang pajak jual beli rumah. Pajak apa saja yang harus ditanggung penjual dan pajak apa saja yang harus ditanggung oleh pembeli rumah? Berikut penjelasan mengenai pajak yang harus ditanggung masing-masing pihak pejual dan pembeli rumah, yaitu :

1. Pajak yang Ditanggung Penjual

Bagi Anda yang ingin menjual rumah dan rumah tersebut bukan rumah warisan maka ada dua macam pajak yang harus dibayarkan. Pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Untuk PPh akan dikenakan 2,5% dan dibayarkan sebelum Akta Jual Beli diterbitkan. Lalu untuk PBB Anda harus membayarkan 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang sudah dikalikan dengan NJOP.

2. Pajak yang Ditanggung Pembeli

Apabila Anda merupakan pembeli rumah, maka pajak yang perlu dibayar adalah Pajak Pertambahan Nilai  atau PPN sebesar 10%. Pembayaran ini bisa dibayarkan langsung ketika transaksi berlangsung dengan pihak pengembang atau perusahaan yang terdapat sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Jikapihak penjual adalah non-PKP, maka Anda harus membayar PPN langsung kepada Negara.

Biaya Tambahan yang Ditanggung Pembeli

● Biaya Pembuatan Akte Jual Beli

Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT  biasanya akan mengenakan biaya pembuatan Akta Jual Beli sebesar 1% dari nilai transaksi jual beli rumah.

Untuk ongkos ini umumnya dijamin oleh faksi konsumen tetapi ada pula ketetapan AJB dijamin bersama tapi harus ada persetujuan lebih dulu. Apa lagi untuk pembelian rumah dengan nilai transaksi bisnis yang lumayan besar.

● Biaya Cek Sertifikat

Anda juga perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan pengecekan legalitas sertifikat rumah yang akan Anda beli. Hal ini perlu Anda lakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Biaya cek setifikat ini biasanya sebesar Rp. 100.000,-

● Biaya Balik Nama Sertifikat

Selanjutnya biaya yang perlu Anda keluarkan adalah biaya balik nama sertifikat. Ketika Anda membeli rumah tentu akan ada perubahan nama sertifikat hak milik. Untuk melakukan balik nama sertifikat biasanya akan dikenakan setidaknya 2% dari nilai transaksi jual beli rumah atau sesuai dengan peraturan pemerintah daerah setempat.

● BPHTB

Anda sebagai pembeli harus menyisihkan dana untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. Biaya yang dikeluarkan untuk BPHTB ini mencapai 5% dari harga penjualan rumah dan dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)

Dari penjelasan di atas tentunya Anda sudah memahami seluk beluk pajak jual beli rumah dan biaya apa saja yang diperlukan saat Anda ingin membeli rumah. Untuk Anda yang ingin membeli rumah dan membutuhkan developer yang terpercaya agar tidak salah pilih dalam membeli rumah, maka Anda dapat mempercayakan kepada Intiland.

Intiland sebagai perusahaan atau developer yang melayani keperluan masyarakat bukan hanya untuk rumah saja tetapi juga gedung, perkantoran, kawasan industri dan masih ada banyak lagi. Adapun Intiland telah banyak membangun gedung ikonik dan membuat kawasan permukiman prestise dan ramah lingkungan di beberapa kota besar. Intiland membuat beragam gedung, bukan hanya di Jakarta saja tetapi juga Surabaya dan kemungkinan dikembangkan ke berbagai daerah yang lain di Indonesia. Untuk info lebih lengkap Anda langsung bisa mengunjungi website resmi intiland.com.